@extends('sk._cetak-layout') @section('isi-sk')
KEPUTUSAN
KEPALA LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI WILAYAH XV
NOMOR : {{ $sk->nomor_sk ?: '.................' }}
TENTANG
KENAIKAN JABATAN AKADEMIK/FUNGSIONAL DOSEN NON APARATUR SIPIL NEGARA
KEPALA LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI WILAYAH XV
Menimbang :
  1. bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63/M/KEP/2025 dipandang perlu menetapkan keputusan tentang Kenaikan Jabatan Akademik/Fungsional Dosen Non Pegawai Aparatur Sipil Negara;
  2. bahwa dosen tetap non Aparatur Sipil Negara yang namanya sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu keputusan ini, telah memenuhi syarat berdasarkan Angka Kredit dan Sertifikat Uji Kompetensi Kenaikan Janjang Jabatan Akademik/Fungsional sesuai ketentuan yang berlaku;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XV tentang Kenaikan Jabatan Akademik/Fungsional Dosen Non Aparatur Sipil Negara.
Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005;
  2. Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024;
  3. Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 17 Tahun 2013, Jo Nomor 46 Tahun 2013;
  4. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 956/P/2020;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 35 Tahun 2021;
  7. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 52450/MPK.A/KP.06.01/2022;
  8. Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 1 Tahun 2023;
  9. Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63/M/Kep/2025.
Memperhatikan :
  1. Penetapan Akumulasi Angka Kredit Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XV Nomor {{ $sk->nomor_pak ?: '.................' }} Tanggal {{ $sk->tglIndo('tanggal_pak') }} an. {{ $sk->nama_gelar }};
  2. Sertifikat Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Nomor : {{ $sk->nomor_sertifikat ?: '.................' }};
  3. Surat Rektor {{ $sk->unit_kerja }} Nomor : {{ $sk->nomor_surat_usulan ?: '.................' }} Tanggal {{ $sk->tglIndo('tanggal_surat_usulan') }}.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
Pertama : Terhitung mulai tanggal, {{ $sk->tglIndo('tmt') }} :
Nama:{{ $sk->nama_gelar }}
NUPTK:{{ $sk->nuptk ?: '-' }}
Tempat Tanggal Lahir:{{ $sk->ttl }}
Pendidikan Terakhir:{{ $sk->pendidikan_terakhir ?: '-' }}
Unit Kerja:{{ $sk->unit_kerja }}
Dalam Jabatannya Fungsional:Lektor{{ $sk->kelas ? ' '.$sk->kelas : '' }}
Dalam Bidang Ilmu:{{ $sk->bidang_ilmu ?: '-' }}
Kedua : Sejak ditetapkan keputusan ini maka Surat Keputusan Kenaikan Jabatan Akademik/Fungsional dari Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XV Nomor : {{ $sk->nomor_sk_lama ?: '.................' }}, atas nama {{ $sk->nama_gelar }} dibatalkan/dicabut.
Ketiga : Apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan dan yang berkepentingan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di {{ $sk->tempat_ditetapkan }}
Pada Tanggal : {{ $sk->tanggal_ditetapkan ?: '.................' }}
{{ $sk->penandatangan_jabatan ?: 'Kepala,' }}
{{ $sk->penandatangan_nama }}
NIP. {{ $sk->penandatangan_nip }}
@if ($sk->tembusan)
Tembusan:
{!! nl2br(e($sk->tembusan)) !!}
@endif @endsection