@extends('sk._cetak-layout') @section('isi-sk')
KEPUTUSAN
KEPALA LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI WILAYAH XV
NOMOR : {{ $sk->nomor_sk ?: '.................' }}
TENTANG
PENGANGKATAN DALAM JABATAN AKADEMIK/FUNGSIONAL
DOSEN NON APARATUR SIPIL NEGARA
KEPALA LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI WILAYAH XV
Menimbang :
  1. bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63/M/KEP/2025 dipandang perlu mengangkat dosen tetap Non ASN ke dalam jabatan akademik/fungsional;
  2. bahwa dosen yang namanya tersebut pada Diktum Kesatu telah memenuhi syarat berdasarkan Penetapan Angka Kredit Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XV Nomor : {{ $sk->nomor_pak ?: '.................' }} Tanggal {{ $sk->tglIndo('tanggal_pak') }};
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu menetapkan keputusan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XV tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Akademik/Fungsional Dosen Non Aparatur Sipil Negara.
Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005;
  2. Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024;
  3. Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 17 Tahun 2013, Jo Nomor 46 Tahun 2013;
  4. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 956/P/2020;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021;
  6. Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 1 Tahun 2023;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 35 Tahun 2021;
  8. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 52450/MPK.A/KP.06.01/2022, Tanggal 08 Agustus 2022;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2024 Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63/M/Kep/2025.
Memperhatikan :
  1. Penetapan Angka Kredit Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XV Nomor : {{ $sk->nomor_pak ?: '.................' }} Tanggal {{ $sk->tglIndo('tanggal_pak') }} atas nama {{ $sk->nama_gelar }};
  2. Surat usulan Ketua {{ $sk->unit_kerja }} Nomor : {{ $sk->nomor_surat_usulan ?: '.................' }} Tanggal {{ $sk->tglIndo('tanggal_surat_usulan') }}.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERTAMA : Terhitung mulai tanggal, {{ $sk->tglIndo('tmt') }} mengangkat/menaikan Jabatan Tenaga Pengajar :
Nama:{{ $sk->nama_gelar }}
NUPTK:{{ $sk->nuptk ?: '-' }}
Tempat, Tanggal Lahir:{{ $sk->ttl }}
Pendidikan:{{ $sk->pendidikan_terakhir ?: '-' }}
Angka Kredit:{{ $sk->angka_kredit !== null ? number_format((float) $sk->angka_kredit, 2) : '-' }}
Penyelenggara PTS:{{ $sk->penyelenggara_pts ?: '-' }}
Unit Kerja:{{ $sk->unit_kerja }}
Dalam Jabatan Fungsional:Asisten Ahli
Dalam Bidang Ilmu:{{ $sk->bidang_ilmu ?: '-' }}
KEDUA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan dengan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
KETIGA : Asli Keputusan ini disampaikan kepada Tenaga Pengajar Tetap Yayasan yang bersangkutan untuk dilaksanakan dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di {{ $sk->tempat_ditetapkan }}
Pada Tanggal : {{ $sk->tanggal_ditetapkan ?: '.................' }}
{{ $sk->penandatangan_jabatan ?: 'a.n. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XV,' }}
{{ $sk->penandatangan_nama }}
NIP. {{ $sk->penandatangan_nip }}
@if ($sk->tembusan)
Tembusan :
{!! nl2br(e($sk->tembusan)) !!}
@endif @endsection